Lies Tania Tantri & Associates, 2 March 2015
Memasuki awal tahun 2015, sebagai Wajib Pajak kita kembali akan disibukkan dengan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Oleh sebab itu, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus dilaporkan untuk tahun pajak 2014 paling lambat harus dilaporkan tanggal 31 Maret 2015.
Sama seperti tahun pajak sebelumnya, formulir SPT Tahunan PPh yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan kewajiban perpajakan tahun pajak 2014 terdiri dari 3 (tiga) jenis formulir, yaitu:
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Formulir 1770), yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
- dalam negeri lainnya/luar negeri.
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S), yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dalam negeri lainnya; dan/atau
- yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final dan/atau bersifat final.
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS), yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun.
Ada sedikit perubahan pada bentuk dan isi dari Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya baik untuk Formulir 1770, Formulir 1770 S maupun Formulir 1770 SS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014. Salah satu perubahan yang cukup signifikan terjadi pada bagian Daftar Harta yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Daftar Harta yang harus dilaporkan oleh Orang Pribadi terdapat pada Bagian B Lampiran 1770 S – II (untuk SPT Formulir 1770 S) atau pada Bagian A Lampiran 1770 – IV (untuk SPT Formulir 1770).
Gambar 1 – Bagian Daftar Harta pada Formulir SPT 1770 S
Gambar 2 – Bagian Daftar Harta pada Formulir SPT 1770
Selama ini, Wajib Pajak bebas mengisi jenis hartanya, sehingga tidak terdapat keseragaman dalam pengisian dan pengelompokan jenis harta. Pada formulir SPT Tahunan tahun 2014 ini, pengisian Jenis Harta diatur menjadi lebih rinci dan lebih distandarkan. Standarisasi pengelompokan jenis harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini dilakukan dengan adanya kode harta. Dengan demikian, maka Wajib Pajak tidak dapat dengan sesukanya mengelompokkan nama dan jenis harta, namun pengelompokannya tersebut harus berdasarkan urutan kode dan jenis harta.
Pengelompokan harta pada SPT Tahunan tahun 2014 ini yang berdasarkan kode harta menyebabkan penyajian jenis harta pada SPT ini juga menjadi semakin detail dan terperinci. Sebagai contoh, selama ini banyak ditemukan Wajib Pajak yang melaporkan harta berupa uang tunai, tabungan, giro, deposito dan setara kas lainnya menjadi satu jenis harta dengan nama Kas dan Setara Kas. Mulai tahun pajak 2014 ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta uang tunai, tabungan, giro, deposito dan setara kas ini harus mencantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunannya secara terpisah menjadi 5 (lima) kelompok harta. Jadi pencantuman kelima jenis harta ini sudah tidak boleh digabung menjadi satu. Selain itu, Wajib Pajak wajib mencantumkan kode harta (sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) pada kolom Kode Harta (kolom no. 2).
Untuk pencantuman Nama Harta, dalam petunjuk pengisan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mensyaratkan agar nama harta yang diisi adalah sebagai berikut:
- Untuk tanah, dicantumkan lokasi dan luas tanah;
- Untuk Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
- Untuk Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
- Untuk Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
- Untuk Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
- Untuk Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan);
- Untuk Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
- Untuk Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
- Untuk Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
- Untuk Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
- Untuk Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.
Untuk kolom Tahun Perolehan dan kolom Harga Perolehan diisi dengan tahun dan harga diperolehnya masing-masing harta tersebut. Sedangkan untuk kolom Keterangan diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
Apabila dibandingkan dengan pengisian daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan sebelumnya, maka pengisian daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014 harus lebih rinci dan lebih detail seperti untuk nama harta yang harus dicantumkan secara rinci misalkan nama bank untuk setiap rekening simpanan tabungan/deposito, lokasi dan luas bangunan, merek dan tahun produksi kendaraan bermotor, identitas pihak yang berpiutang.
Daftar Kode Harta
Berikut ini adalah daftar kode harta yang wajib diisikan pada kolom Kode Harta (kolom nomor 2) pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kas dan Setara Kas:
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
019 : setara kas lainnya
Piutang:
021 : piutang
022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029 : piutang lainnya
Investasi:
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik, furnitur
059 : harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069 : harta tidak gerak lainnya.
Contoh Pengisian Daftar Harta
Berikut adalah contoh pengisian Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
(SYA)