Lies Tania Tantri & Associates, 16 February 2015
Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Ketentuan mengenai perubahan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015. Formulir baru SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ini mulai digunakan untuk pelaporan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Maret 2015. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yaitu PER-53/PJ/2009 yang telah berlaku sejak 1 November 2009.
Wajib Pajak Industri Perbankan adalah pihak yang paling merasakan akibat dari perubahan ketentuan PER-01/PJ/2015. Karena dalam ketentuan baru ini, pihak perbankan diharuskan untuk membuat daftar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan/atau tabungan dengan dirinci per Nama, Nomor Identitas/NIK, alamat dan NPWP Nasabah yang menerima bunga deposito dan/atau tabungan tersebut. Apabila nasabah yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka pada kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000.
Efek dari pelaporan pemotongan PPh atas bunga deposito dan/tabungan oleh bank akan sangat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, khususnya pada bagian pelaporan harta berupa tabungan dan deposito di bank.
Jika dikaitkan dengan kewajiban merinci nama bank pada daftar harta di Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini, maka Ditjen Pajak akan mudah untuk melakukan cross check data dari Bukti Pemotongan dari bank yang dibandingkan dengan kebenaran pelaporan jumlah tabungan/deposito di bank yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Ketentuan PER-01/PJ/2015 ini berlaku mulai masa pajak Maret 2015. Sedangkan untuk pembetulan SPT Masa sebelum masa Maret 2015 namun dilakukan setelah berlakunya PER-01/PJ/2015 maka pembetulan tetap menggunakan formulir lama sebagaimana yang diatur dalam PER-53/PJ/2009. (SYA)